Maturnuwun banget rika wis berkunjung nang blog kebanggan wong ngapak dan sekitarnya-Ora ngapak Ora kepenak-Maturnuwun

Begini Hukum Nikah Siri Tanpa Wali dan Saksi yang Harus Anda Ketahui!

 

hukum nikah siri tanpa wali

Islam adalah agama yang memudahkan, dan aturan yang dibuat tidak untuk menyulitkan umatnya melainkan untuk memudahkan umatnya namun tetap pada jalurnya.




Infongapak.com - Hidup jauh dari keluarga bisa menjadi beban pikiran tersendiri saat hendak menikah. Apalagi untuk seorang perempuan yang sudah siap menikah, tapi bagaimana hukum nikah siri tanpa wali dan saksi?

Menanggapi kondisi seperti itu sebenarnya masih bisa dicari jalan keluarnya, sehingga pernikahan bisa menggunakan wali dan saksi.

Islam adalah agama yang memudahkan, dan aturan yang dibuat tidak untuk menyulitkan umatnya melainkan untuk memudahkan umatnya namun tetap pada jalurnya.

Apabila memang pihak perempuan sudah siap secara lahir batin dan siap untuk menikah, namun tidak memiliki wali dan saksi.

Berikut ini ada ulasan yang infotmatif yang bisa Anda jadikan sebagai referensi, yuk simak!

Bagaimana Hukum Nikah Siri Tanpa Wali dan Saksi?

Pernikahan dalam Islam memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak, pernikahan tersebut tidaklah sah. Rukun nikah yang tidak boleh diabaikan adalah wali dan saksi.

Wali Nikah

Tiga dari empat imam ahli fiqih sepakat berpendapat bahwa pernikahan harus meminta izin wali. Pernikahan tanpa adanya wali adalah tidak sah, batil. Pendapat ini kuat dan digunakan di Indonesia.

Wali adalah seorang wakil dari pihak perempuan, wali ini ada dua di zaman ini.

  • Wali Nasab. Wali berasal dari keluarga mempelai wanita.

  • Wali Hakim. Seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah dan berwenang menjadi wali nikah.

Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan wali karena jika hidup sebatang kara pun tetap ada alternatifnya.

Adapun alasan lain seperti posisi kedua mempelai dan wali berjauhan lebih dari 85 km atau jarak yang dibolehkannya salat qashar. Ini juga bisa menggunakan wali hakim.

“Wanita yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan tersebut adalah batil (tidak sah), maka pernikahannya adalah batil, maka pernikahannya adalah bathil”. (HR. Ahmad: 24417 dan Abu Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102 dan dishahihkan oleh alBani dalam “Shahih al Jami’: 2709)

Intinya, jika ada pertanyaan bagaimana hukum menikah siri tanpa wali dan saksi? Jawabannya adalah pernikahan tersebut tidak sah atau batil.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah pernah mengatakan bahwa:

“Jika ada orang menikahinya tanpa ada (seorang) wali dan (dua orang) saksi, keduanya pun menyembunyikan (merahasiakan) pernikahannya, maka yang demikian adalah pernikahan yang bathil sesuai dengan kesepakatan para ulama”. (Al Fatawa al Kubro: 3/119)

Saksi

Saksi adalah orang menyaksikan, sehingga mengetahui kejadian dengan jelas. Saksi ini juga dapat memberikan keterangan tentang apa yang dia saksikan dalam hal ini pernikahan.

Jumhur ulama mengatakan bahwa saksi bukan rukun nikah, melainkan syarat sah nikah seperti halnya mahar.

Namun, ada juga ulama yang mengelompokkan saksi ke dalam rukun nikah. KHI (Kompilasi Hukum Islam) akhirnya mengadopsi pendapat yang menganggap saksi sebagai rukun nikah.

Setelah menyaksikan, saksi ini tentunya memegang kabar terang mengenai pernikahan tersebut. Di mana ada pengingkaran pernikahan, saksi dapat memberikan keterangan bahwa dia pernah menyaksikan pernikahan fulan dan fulanah.

Syarat Saksi Nikah

Dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, saksi harusnya memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  • Berakal. Saksi adalah orang yang sadar dan bukan orang gila.

  • Baligh. Seorang saksi harus sudah baligh, meski tamyiz tetap tidak dibenarkan menjadi saksi nikah.

  • Dua Orang. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Rasulullah Muhammad SAW, yaitu:

“Tidak ada (tidak sah) pernikahan tanpa ada wali dan dua orang saksi yang adil."

  • Laki-Laki. Tiga dari empat ulama ahli fiqih berpendapat senada bahwa saksi nikah tidak boleh perempuan. Adapun Imam Hanafi mengatakan bolehnya saksi nikah dua orang perempuan dan satu laki-laki.

  • Adil. Dalam hal ini, saksi dipilih yaitu orang yang melaksanakan ajaran Islam dengan baik.

  • Bukan merupakan budak belian atau hamba.

  • Menyaksikan. Saksi harus dapat melihat atau menyaksikan pernikahan.

  • Muslim. Tidak dibenarkan mengambil saksi yang beragama selain Islam.

  • Mengerti. Saksi harus mendengar dan memahami ijab kabul.

Itulah beberapa hal mengenai saksi dan wali. Baik pernikahan siri maupun resmi secara negara, Rukun nikah tidak boleh dilewatkan.

Maka jika ada pertanyaan mengenai bagaimana hukum nikah siri tanpa wali dan saksi? Tentu saja tidak sah atau batil. Wallahualam.

Tags:


Apa hukum nikah siri tanpa wali dari pihak wanita?
Nikah siri dengan wali Hakim apakah sah?
Nikah siri yang tidak sah?
Syarat nikah siri bagi pria beristri?
Apa dampak dari nikah siri?
Hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda?
Siapa saja yang bisa menjadi wali hakim?
Hukum nikah siri tanpa izin suami?
Bolehkah seorang janda menikah dengan wali hakim?
hukum nikah siri tanpa izin istri pertama
syarat nikah siri janda
hukum nikah siri dalam islam
bukti nikah siri
hukum nikah tanpa wali ayah kandung
hukum nikah siri dalam islam dan dalilnya
apakah nikah siri boleh tinggal serumah
nikah siri tanpa wali dari pihak perempuan


, ,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Begini Hukum Nikah Siri Tanpa Wali dan Saksi yang Harus Anda Ketahui!"

Posting Komentar

Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun

Postingan Populer