Maturnuwun banget rika wis berkunjung nang blog kebanggan wong ngapak dan sekitarnya-Ora ngapak Ora kepenak-Maturnuwun

Coba Uraikan Apa yang Kalian Ketahui Mengenai Status Karyawan Tetap, Ternyata Ini Faktanya

Uraikan Apa yang Kalian Ketahui Mengenai Status Karyawan Tetap

Uraikan apa yang kalian ketahui mengenai status karyawan tetap, fakta uniknya hingga hal-hal yang berkaitan dengannya. Penasaran bukan? Yuk cari tahu faktanya!



Infongapak.com - Bahasan tentang uraikan apa yang kalian ketahui mengenai status karyawan tetap ini terlihat begitu menarik. Apalagi segala hal yang berkaitan dengannya ya, misalnya saja jangka waktu, uang lembur hingga jaminan kesehatan. Bahkan, termasuk uang tunjangan juga Diperhatikan. Sebab karyawan tetap umumnya banyak diincar karena posisinya yang nyaman.

Sebelum menjadi karyawan tetap, ada perusahaan yang menerapkan training antara satu hingga tiga bulan. Namun, semua sesuai dengan kesepakatan. Biasanya kebijakan perusahaan juga turut mempengaruhi hal ini. Umumnya setelah satu tahun karyawan akan naik status menjadi pegawai tetap. Dan inilah yang ditunggu-tunggu.

Coba Uraikan Apa yang Kalian Ketahui Mengenai Status Karyawan Tetap

Karyawan tetap dan karyawan kontrak jelas memiliki beberapa perbedaan. Tidak heran jika banyak yang menginginkan posisi ini dalam perusahaan. Sudahkah Anda tahu dan bisa untuk coba uraikan apa yang kalian ketahui mengenai status karyawan tetap ini? Bila belum, mari simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

Jangka Waktu Kerja Panjang

Karyawan kontrak umumnya harus terus memperbarui kontrak setiap tahun, sesuai dengan perjanjian semula. Meski begitu, bila pihak perusahaan atau karyawan ingin mengakhiri kontrak, bisa dilakukan di akhir masa perjanjian. Sedang karyawan tetap tidak harus mengkhawatirkan hal tersebut, karena masa kerja yang lebih panjang. 

Karyawan tetap bisa memiliki masa kerja dalam kurun waktu cukup lama. Sekitar 10 tahun, atau bahkan lebih dari itu. Jadi karyawan yang telah mendapat status tetap ini tidak lagi harus memperbarui kontrak setiap tahun. Hal ini jelas menguntungkan untuk orang yang beruntung mendapat status sebagai karyawan tetap. 

Pesangon Untuk Karyawan Tetap 

Saat terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, atau karyawan ingin mengundurkan diri. Maka karyawan tetap akan mendapat pesangon maksimal senilai 25 kali gaji serta penggantian hak-hak. Ketentuan ini berlaku setelah karyawan bekerja minimal selama 3 tahun dalam perusahaan. 

Lain halnya dengan karyawan kontrak yang tidak dapat menikmati pesangon seperti itu. Para karyawan kontrak yang ingin mengundurkan diri, harus membayar penalti. Besarnya telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama kontrak yang telah ditandatangani. Begitu pula sebaliknya, jika perusahaan yang ingin memberhentikan. Maka pihak perusahaan harus membayar uang penalti dalam jumlah yang sama pula. 

Sifat Pekerjaan Bagi Karyawan Tetap 

Karyawan tidak tetap atau kontrak bisa saja dipekerjakan dalam tempo singkat, untuk mengejar target tertentu dalam satu momen. Misalnya ketika harus meningkatkan produksi baju lebaran, yang ramai dipesan selama bulan ramadhan. Mau tidak mau, perusahaan harus banyak mencari tenaga kerja kontrak. Setelah proyek selesai, pekerjaan pun berakhir. 

Sedang karyawan tetap berbeda lagi sifatnya. Ada atau tidak proyek besar yang harus dikerjakan dalam waktu singkat. Para karyawan tetap harus tetap bekerja setiap hari sesuai dengan job yang diterima. 

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda dapat memahaminya dengan jelas. Jadi ketika ada yang bertanya, coba uraikan apa yang kalian ketahui mengenai status karyawan tetap? Anda dapat menjawabnya dengan mudah. 

,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Coba Uraikan Apa yang Kalian Ketahui Mengenai Status Karyawan Tetap, Ternyata Ini Faktanya"

Posting Komentar

Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun

Postingan Populer