Maturnuwun banget rika wis berkunjung nang blog kebanggan wong ngapak dan sekitarnya-Ora ngapak Ora kepenak-Maturnuwun

Kamu Harus Hak Karyawan di PHK Ya Lur

Buruh - Kanca kanca perantauan ksususe sedulur ngapak jal sekang ngendi bae komentar, Nah nek sekirane rika kena PHK aja gelem nek PHK sepihak. Sampean kudu paham undang undang ketenaga kerjaan. dadi rika kudu paham juga ngerti kira kira olih pira aja gelem di lomboni. laporaken bae karo serikat pekerja atau Depnaker kota setempat. yuh langsung bae simak ulasan nang ngisor kie.

Rika kudu paham Secara ketentuan perusahaan/instansi memang dapat melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karena efisiensi oleh karena terjadi kerugian  (Pasal 36 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PP 35/2021)).

Apa Hak Karyawan di PHK?

 


Saat melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) perusahaan/instansi tetap harus memperhatikan hak-hak yang wajib diberikan terhadap karyawannya. Adapun hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan/instansi terhadap P, yaitu uang pesangon, uang penghargaan lama kerja, dan uang penggantian hak.

Uang Pesangon

Pesangon yaitu kompensasi utama yang dibayarkan perusahaan/instansi terhadap para pekerja yang terdampak PHK (Pemutusan Hak Kerja).

Uang pesangon dengan ketentuan:

·       lama kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

·       lama kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan upah

·       lama kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan upah

·       lama kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan upah

·       lama kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan upah

·       lama kerja 5 tahun atau lebih, 6 bulan upah

·       lama kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah

·       lama kerja 7 tahun atau lebih, 8 bulan upah

·       lama kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Pesangon dibayarkan setengahnya dari perhitungan di atas untuk perusahaan/instansi yang melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) dengan alasan terjadi kerugian. Pesangon dibayar penuh jika PHK (Pemutusan Hak Kerja) dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 PP 35/2021).

Uang Penghargaan Lama Kerja 

Kompensasi ini dibayarkan terhadap para pekerja dengan lama kerja minimal 3 tahun dengan ketentuan pembayaran:

·       lama kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan upah

·       lama kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan upah

·       lama kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan upah

·       lama kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan upah

·       lama kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan upah

·       lama kerja 18 tahun atau lebih, 7 bulan upah

·       lama kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah

·       lama kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan lama kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan terhadap para pekerja dan keluarganya. 

Jika upah sebulan lebih kecil dari upah minimum, maka yang jadi dasar perhitungan pesangon yaitu upah minimum wilayah domisili perusahaan/instansi (Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Uang Penggantian Hak  Kompensasi

Penggantian hak meliputi uang cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja dan keluarganya ke tempat dimana para pekerja diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/instansi, atau perjanjian kerja bersama.

Sebagai informasi, besaran uang pesangon, uang penghargaan lama kerja, dan uang penggantian hak untuk perusahaan/instansi startup apabila tergolong usaha mikro dan usaha kecil didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja (Pasal 59 PP 35/2021).

Selanjutnya apabila perusahaan/instansi tidak memberikan hak-hak pegawai, maka perusahaan/instansi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021): Teguran tertulis Pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau semua alat produksi, pembekuan kegiatan usaha.

Oleh karena itu, untuk perusahaan/instansi wajib untuk memperhatikan hak-hak pegawai saat akan melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja).

Moga moga bermanfaat,

tags:


Jika karyawan di PHK apakah dapat pesangon?
Berapa pesangon PHK 2022?
Apa perbedaan PHK dan dipecat?
Apakah pekerja dapat menolak PHK?
Langkah hukum jika di PHK sepihak?
Bolehkah karyawan di PHK tanpa surat peringatan?
Apa yang harus dilakukan jika di PHK?
Tindakan apa yang dilakukan jika di PHK?
PHK lapor kemana?
Apa itu pesangon PHK?
Berapa kali gaji jika di PHK?
Kerja 10 tahun dapat pesangon berapa?
Bagaimana cara menghitung uang pesangon?
Bolehkah perusahaan memecat karyawan?
Kapan perusahaan tidak boleh melakukan PHK?
Bagaimana jika PHK tidak dapat dihindari oleh pengusaha?
Apa yang harus dilakukan jika di PHK?
Berapa uang pesangon PHK?
3 Jelaskan apa sajakah kondisi yang boleh dilakukan PHK?
Apakah karyawan dipecat dengan SP3 mendapat pesangon?
PHK tanpa pesangon lapor kemana?
Apa resiko PHK bagi perusahaan?
Apakah yg di PHK dapat Bantuan?
PHK sepihak apakah boleh?
Bagaimana jika karyawan kontrak di PHK?
PHK lapor kemana?
Jika Dipecat apakah dapat gaji?
phk di masa pandemi
prosedur pemutusan hubungan kerja pdf
phk sepihak oleh perusahaan
uu no. 13 tahun 2003 tentang phk
penyebab phk
pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan kontrak
phk sepihak uu cipta kerja
jenis-jenis phk

, ,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kamu Harus Hak Karyawan di PHK Ya Lur"

Posting Komentar

Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun

Postingan Populer