Maturnuwun banget rika wis berkunjung nang blog kebanggan wong ngapak dan sekitarnya-Ora ngapak Ora kepenak-Maturnuwun

Wah, Ternyata Ini Dia Hadits Tentang Emas juga Hukum Tentang Menabung Emas

Ini Dia Hadits Tentang Emas juga Hukum Tentang Menabung Emas

Di dalam Islam semua hal telah diatur secara mendetail. Termasuk hadits tentang emas juga hukum dalam menabung emas. Yuk cari tahu!




Infongapak.com - Dalam berinvestasi, khususnya di agama Islam telah diatur sedemikian rupa. Namun, memang tak banyak yang memahaminya secara pasti. Akan tetapi, jika Anda hendak berinvestasi dan masih ragu. Ketahui dulu yuk hadits tentang emas juga Hukum perihal menabung benda ini.

Sebagaimana yang kita ketahui, Islam merupakan agama yang lengkap dan mengatur kehidupan sebaik mungkin. Sehingga manusia mampu menjalani hidupnya lebih baik lagi. Sehingga, ketika mengetahui hadits maupun hukum tentang investasi emas. Anda tidak akan ragu atau bimbang lagi. 

Ini Loh Hadits Tentang Emas dan Hukum Menabung Menurut Islam

Hadits Tentang Emas

Rasulullah menganjurkan umat Islam untuk menggunakan uang dinar atau uang emas sebagai mata uang. Mengingat harga emas yang selalu stabil, meski zaman terus berubah. Bahkan Imam Ahmad pernah meriwayatkan hadits tentang emas. Bunyinya ‘ Akan datang suatu masa pada umat manusia. Pada masa itu tidak ada yang bermanfaat kecuali dinar (uang emas) dan dirham (uang perak) ‘. 

‘Jika emas di barter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai. ‘ ini juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad. 

Sedang hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani menyebutkan ‘ Akan datang suatu masa pada umat manusia. Pada saat itu orang yang tidak memiliki putih (perak) dan kuning (emas), dia akan kesusahan dalam kehidupan. ‘

Hukum Menabung Emas Menurut Islam

Sedangkan hukum menabung emas sudah tercantum dalam fatwa MUI. Ulama berpendapat menabung emas ini hukumnya mubah. Mubah sendiri artinya adalah boleh dan dianjurkan untuk dilakukan. Bahkan ulama sendiri cenderung menyarankan untuk menabung dalam bentuk emas. Mengingat harga emas yang cenderung stabil, sehingga jarang terjadi kerugian.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar investasi tersebut  tidak menjadi riba. Jika persyaratan ini telah dipenuhi, maka menabung emas ini hukumnya menjadi sunnah. Begini syarat yang harus dipenuhi. 

  • Yadan bi yadin/Hulul, biasa juga diartikan dengan pembayaran tunai. 

  • Nilainya harus sepadan, tidak boleh ada perbedaan antara kedua barang tukar tersebut.

  • Saling menerima dan dilangsungkan dalam tempo yang cepat. Tidak boleh ada penundaan dengan alasan apapun. 

Dewan Syariah Nasional juga mengeluarkan fatwa yang berbunyi, ‘Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah. Maka hukumnya boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi.’

Demikian hadits tentang emas yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Thabrani. Hukum menabung sendiri adalah mubah dan diperbolehkan. Hal tersebut diperjelas lagi oleh fatwa yang dikeluarkan oleh pihak MUI. 


,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Wah, Ternyata Ini Dia Hadits Tentang Emas juga Hukum Tentang Menabung Emas"

Posting Komentar

Maturnuwun banget rika wis komentar dengan santun

Postingan Populer